68 Anak Diduga Terpapar Ideologi Neo-Nazi, Pengamat: Ruang Digital Sebagai Arena Kekerasan
Ruang Daring

68 Anak Diduga Terpapar Ideologi Neo-Nazi, Pengamat: Ruang Digital Sebagai Arena Kekerasan

Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri melakukan pendampingan terhadap 68 anak yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia, yang diduga terpapar ideologi ekstrem dan memiliki potensi untuk melakukan tindakan kekerasan. Anak-anak tersebut diketahui tergabung dalam kelompok daring bernama True Crime Community (TCC), yang menyebarkan paham ekstrem seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih.

Polri menyatakan bahwa anak-anak ini tidak hanya terpapar secara wacana, tetapi juga telah menguasai berbagai jenis senjata berbahaya, sehingga meningkatkan potensi ancaman terhadap keselamatan lingkungan sekitar. Temuan ini menarik perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan kelompok usia anak yang sangat rentan terhadap pengaruh ekstremisme digital.

Analisis Pengamat Budaya dan Media

Menanggapi fenomena tersebut, Radius Setiyawan, pengkaji budaya dan media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menilai kasus ini mencerminkan krisis produksi makna dalam ruang sosial digital. Ia menjelaskan bahwa istilah Neo-Nazi dan white supremacy terkait erat dengan sejarah kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat, di mana ideologi supremasi kulit putih telah terlembaga dan melakukan kekejaman secara struktural.

Menurut Radius, dalam konteks ruang digital saat ini, simbol dan wacana tersebut sering kali tidak dipahami secara historis dan etis. Ia menekankan bahwa ruang digital bukanlah ruang yang netral, melainkan sering menjadi arena produksi dan reproduksi kekerasan simbolik.

Proses Pencarian Identitas

Radius menjelaskan bahwa anak-anak dalam kasus ini tidak sepenuhnya mengafirmasi ideologi fasis secara sadar, tetapi lebih berada dalam proses pencarian identitas, afiliasi, dan pengakuan sosial di ruang digital. Ketika konteks sejarah dan etika tidak tersedia, simbol kebencian dan praktik kekerasan menjadi mudah dinormalisasi dan direproduksi tanpa kesadaran kritis.

Pentingnya Pendidikan Kritis

Oleh karena itu, Radius menekankan bahwa penanganan kasus anak yang terpapar ideologi ekstrem tidak cukup hanya dengan pendekatan pelarangan dan kriminalisasi. Ia mendorong perlunya pendekatan pendidikan kritis sebagai upaya untuk merebut kembali makna dan membangun kesadaran anak dalam menghadapi arus informasi digital.

Radius menyatakan, "Respons yang dibutuhkan adalah pendidikan kritis yang mampu membongkar makna simbol, sejarah kekerasan di baliknya, serta membekali anak dengan literasi digital dan etika sosial."

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi negara, institusi pendidikan, dan keluarga bahwa pengawasan serta pendampingan anak di ruang digital harus menjadi agenda bersama. Hal ini bertujuan agar ruang daring tidak berubah menjadi ladang subur bagi ekstremisme dan kekerasan simbolik.

You can share this post!