KPU Kepri Catat 1.669.102 Pemilih untuk Pemilu Semester I 2026
Nasional

KPU Kepri Catat 1.669.102 Pemilih untuk Pemilu Semester I 2026

Portal Media Online - Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan jumlah pemilih Pemilu berdasarkan hasil pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester I tahun 2026 bertambah sebanyak 109.375 orang dibanding Pemilu 2024.

"Terjadi kenaikan jumlah pemilih dari 1.559.727 orang pada Pemilu 2024, menjadi 1.669.102 orang per semester I 2026," kata Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko seusai rapat pleno PDPB Semester I Tahun 2026 di kantornya, Kota Tanjungpinang, Senin.

Priyo memerinci jumlah pemilih pada PDPB semester I 2026, terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 836.859 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 832.243 orang, yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Totalnya 1.669.102 orang.

Priyo menyampaikan kenaikan jumlah pemilih semester I ini dipicu dua hal, yaitu adanya perpindahan penduduk dari luar daerah masuk ke Kepri, yang didominasi di Kota Batam.

Kemudian, adanya penambahan pemilih baru berusia 17 tahun sebanyak 65.385 orang. Mereka didominasi generasi Z atau kelahiran 1997 sampai 2012.

"Data pemilih kemungkinan bisa berubah, karena masih ada PDPB triwulan III dan triwulan IV 2026 yang akan dilakukan setiap kabupaten/kota se-Kepri," ungkapnya.

Priyo menambahkan proses PDPB kemungkinan akan terus digelar hingga pertengahan 2027 atau menjelang dimulainya secara resmi tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2029.

Melalui pelaksanaan rekapitulasi PDPB, dia melanjutkan, KPU berkomitmen terus memperbarui data pemilih di Kepri, sehingga ke depan data pemilih yang dimiliki penyelenggara Pemilu lebih tepat dan akurat.

"Data PDPB juga mempermudah petugas di lapangan ketika melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu di tahun-tahun berikutnya," ucap Priyo.

Ia turut menambahkan pleno rekapitulasi PDPB semester I 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Kepri dalam menjaga akurasi data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf (L) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

You can share this post!