Jakarta - Menurut laporan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), sekitar 82% masyarakat Indonesia masih belum memiliki akses ke layanan keuangan formal. Hal ini menunjukkan bahwa inklusi keuangan di Indonesia masih berada pada tingkat yang rendah, yang membuka peluang besar bagi industri pinjaman daring (fintech lending) untuk memperluas jangkauan pembiayaan.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menjelaskan bahwa saat ini perbankan lebih fokus untuk melayani segmen menengah ke atas. Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro seringkali menghadapi berbagai kendala, seperti persyaratan administrasi yang rumit dan kebutuhan akan agunan.
“Terdapat ruang besar yang dapat diisi oleh fintech lending. Namun, kita harus berhati-hati agar tidak muncul masalah baru di sektor ini,” tegas Nailul dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Celios dengan tema "Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring" pada hari Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Nailul menyoroti bahwa pertumbuhan industri pinjaman daring tidak hanya berkaitan dengan potensi pasar, tetapi juga mengenai risiko yang perlu diantisipasi. Salah satu risiko yang dihadapi adalah meningkatnya tingkat wanprestasi (TWP90) yang tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa tahun terakhir.
“Regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara terperinci mengenai batas maksimum manfaat ekonomi. Jika nantinya ada regulasi tersebut, ini pasti akan berdampak pada model bisnis fintech lending,” tambahnya.
Berdasarkan data OJK, hingga Juni 2025, jumlah rekening pinjaman aktif di sektor fintech lending telah mencapai sekitar 23 juta dengan total penyaluran pinjaman mencapai Rp 270 triliun dalam 12 bulan terakhir. Meskipun angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah tersebut masih dianggap jauh dari titik jenuh, mengingat populasi dewasa di Indonesia melebihi 200 juta orang.