Aceh Tamiang Dorong Revisi UU 23/2014 untuk Perbaikan Dana Bagi Hasil Sawit
Pusat Online

Aceh Tamiang Dorong Revisi UU 23/2014 untuk Perbaikan Dana Bagi Hasil Sawit

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tengah berupaya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar daerah penghasil kelapa sawit mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil dari pemerintah pusat. Upaya ini mendapatkan perhatian dari Anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma, yang melakukan kunjungan ke Aceh Tamiang untuk mendengarkan aspirasi pemerintah daerah pada Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Sekda Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, mengungkapkan bahwa kabupaten ini hanya menerima DBH sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2025. Jumlah tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan dengan penerimaan pemerintah pusat dari sektor yang sama, yang berpotensi menghambat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan kebutuhan publik.

Haji Uma menyoroti ketimpangan ini sebagai akibat dari berkurangnya kewenangan daerah akibat kebijakan dalam UU 23/2014. Ia menekankan perlunya penyesuaian aturan agar sesuai dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. "Banyak kewenangan daerah tereduksi," ujarnya, menambahkan bahwa semangat Otsus untuk mandiri dan mengembangkan potensi daerah terasa terhambat oleh sifat sentralistik dari undang-undang tersebut.

Pertemuan antara Haji Uma dan Plt Sekda Syuibun Anwar menjadi langkah awal dalam penyusunan strategi lebih lanjut. Diskusi berlanjut di Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail SE.I, di mana beberapa isu fiskal juga dibahas. Di antara masalah yang diangkat adalah hilangnya usulan dana infrastruktur sebesar Rp 40 miliar serta beban gaji PPPK Paruh Waktu senilai Rp 30 miliar, yang semakin memperkuat urgensi pembagian dana sawit yang lebih proporsional bagi daerah.

Haji Uma menyatakan bahwa Komite I DPD RI akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian untuk memastikan keadilan fiskal bagi Aceh Tamiang dan daerah penghasil sawit lainnya di Aceh. "Kami sepakat untuk menciptakan kemandirian fiskal daerah, tapi tidak akan terwujud bila terus terpangkas oleh pusat," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dapat menjadi solusi konkret. Aturan ini mengatur pembagian hasil sebesar 60 persen untuk kabupaten atau kota penghasil sawit, yang dianggap mampu mengurangi ketimpangan fiskal dan memperkuat pembangunan daerah.

You can share this post!