JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji materiil Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sidang kedua untuk Perkara Nomor 126/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pada persidangan ini, Bahrul Ilmi Yakup (Pemohon I) menegaskan bahwa materi perbaikan telah diserahkan kepada Mahkamah, sehingga terdapat perubahan pada petitum permohonannya.
“Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai sebagai konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat ke depan sepanjang tidak dimaknai, pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah,” ucap Bahrul dalam perkara yang juga diajukannya bersama dengan Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), dan Rio Adhitya (Pemohon IV) sebagai bagian dari para Pemohon.
Baca juga:
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 126/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh empat advokat yaitu, Bahrul Ilmi Yakup (Pemohon I), Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), dan Rio Adhitya (Pemohon IV). Dalam persidangan lalu, Jumat (1/8/2025) Bahrul Ilmi Yakup menyebutkan hak dan/atau kepentingan konstitusional para Pemohon telah dirugikan oleh permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah. Menurut para Pemohon, secara substansial perkara tersebut telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan tentang definisi atau pemaknaan pemilu dengan menyiasati melalui pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pemilihan Umum.
Menurut para Pemohon, permohonan Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 secara sengaja memanfaatkan kealpaan pembentuk undang-undang yang sering kali menduplikasi UUD NRI Tahun 1945 menjadi norma undang-undang. Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 ini membahayakan dan menciptakan kekacauan sistem ketatanegaraan Indonesia, sebab melahirkan kevakuman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama periode sejak selesainya pelantikan hasil Pemilu Nasional, yaitu dalam kurun waktu dua tahun sampai dua tahun enam bulan.
Kevakuman anggota DPRD tersebut akan melumpuhkan Pemerintahan Daerah, karena DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama Kepala Daerah. Sementara menurut Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, anggota DPRD tidak dapat ditunjuk tanpa mandat rakyat, sehingga mengharuskan anggota DPRD dipilih melalui pemilu.
Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi vide Putusan No.135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat ke depan sepanjang tidak dimaknai "Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilian Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
.