Portal Media Online - MANTAN Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam sidang perkara pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Ahok dijadwalkan bersaksi di persidangan itu pada Senin, 2 Maret 2026.
"Ya saya hadir besok jam 9 rencananya. Semoga tidak telat," kata Ahok saat dimintai konfirmasi Tempo melalui pesan pendek pada Ahad, 1 Maret 2026.
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, mengatakan kesaksian Ahok diperlukan untuk menjelaskan soal pengadaan LNG tersebut. Menurut Hari, keterangan itu juga berkaitan dengan pengadaan LNG pada masa kepemimpinan Ahok serta Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
"Yang akhirnya, seperti yang dikatakan Pak Dahlan, 'dua gajah bertempur, gajah di tengah yang kena imbasnya' atau gajah di tengah yang menderita," ujar Hari seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sebelumnya, Ahok telah menanggapi permintaan tersangka korupsi, Hari Karyuliarto, agar ia ikut bertanggung jawab dalam pengadaan liquefied natural gas di Pertamina. Ahok mengatakan ia tidak mengenal Hari Karyuliarto. Kasus rasuah yang menjerat Hari, kata dia, terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina. "Kami yang temukan (dugaan korupsi), waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Saya juga sudah diperiksa oleh KPK," ucap Ahok saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 26 September 2025.
Ahok mempertanyakan alasan Hari Karyuliarto yang merasa mengenal Ahok. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, sedangkan Hari Karyuliarto merupakan mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014. "Makanya aneh juga kalau suruh saya yang tanggung jawab. Kenal juga enggak sama yang bersangkutan," kata Ahok.
Hari Karyuliarto meminta Ahok serta Nicke Widyawati bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di Pertamina. Kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 113,8 juta atau setara Rp 1,8 triliun periode 2013-2020. "Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab," kata Hari sebelum masuk ke dalam gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.
Hari dan Yenni didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).