Portal Media Online - DELPEDRO Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 hari ini, Senin, 2 Maret 2026. Sidang tetsebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Empat dari tahanan politik Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar akan menghadapi sidang dengan agenda pledoi dan menunjukkan fakta dan pelaku sesungguhnya dalam kerusuhan Agustus di muka sidang,” ujar pihak Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta dalam keterangan tertulis, Senin.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum keempat terdakwa mengatakan mereka akan menyampaikan pledoi secara bersamaan. “Gabungan. Ada penasihat hukum menyusun, para terdakwa juga masing-masing menyusun pleidoi,” kata Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.
Delpedro dan tiga aktivis lainnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Jaksa meminta majelis hakim memutus bahwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq telah terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa, membacakan tuntutan pada 27 Februari 2026.
Jaksa meminta agar masa penjara para terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani di rumah tahanan negara (rutan). Selain itu, JPU juga meminta jaksa segera ditahan di rutan. Saat ini, Delpedro dkk sedang berstatus tahanan kota sampai dengan 9 Maret 2026.
Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan saat momen gelombang demonstrasi Agustus 2025. Mereka didakwa menyebarkan konten penghasutan di media sosial Instagram, antara lain lewat akun-akun @aliansimahasiswapenggugat @gejayanmemanggil dan @lokataru_foundation.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyatakan keempat terdakwa telah mengunggah konten di media sosial “dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”.
Delpedro cs didakwa dengan pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.