APROBI Minta Tambahan Kapasitas 4 Juta KL untuk Penuhi Kebutuhan Mandatori B50
Pusat Online

APROBI Minta Tambahan Kapasitas 4 Juta KL untuk Penuhi Kebutuhan Mandatori B50

Jakarta, HAISAWIT - Menjelang target mandatori B50 pada tahun 2026, pemerintah Indonesia mendorong peningkatan produksi biodiesel setelah pelaksanaan B40 pada tahun 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat penggunaan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan alokasi biodiesel untuk tahun 2025 sebesar 15,6 juta kiloliter. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah juga tengah menyusun studi teknis yang akan berlangsung bersamaan dengan implementasi program B40.

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) mengungkapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan biodiesel saat mandatori B50 mulai berlaku, kapasitas produksi biodiesel perlu ditambah sekitar 4 juta kiloliter. Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas produksi dalam menghadapi tuntutan pasar yang semakin tinggi.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyoroti bahwa ketersediaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) masih menjadi tantangan utama dalam produksi biodiesel. Mereka menegaskan bahwa peningkatan output CPO (Crude Palm Oil) sangat diperlukan untuk memastikan pasokan bahan baku biodiesel yang cukup.

Dalam konteks perdagangan, pembicaraan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada bulan Juli 2025 menghasilkan penurunan rencana tarif impor menjadi 19 persen, lebih rendah dari ancaman tarif yang sebelumnya mencapai 32 persen. Rincian mengenai pengecualian produk masih dalam tahap negosiasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa nilai ekspor Indonesia pada bulan Juni 2025 mencapai USD 23,44 miliar, mengalami pertumbuhan sebesar 11,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pergerakan harga dan permintaan komoditas di pasar global.

Kenaikan pengiriman lemak dan minyak nabati, termasuk CPO, tercatat sebesar 22,05 persen, sementara ekspor emas mengalami lonjakan lebih dari 100 persen. Fluktuasi volume ekspor ini seiring dengan pergerakan harga di pasar internasional.

Pendanaan program biodiesel juga disesuaikan melalui perubahan pungutan ekspor CPO. Kementerian Keuangan bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menetapkan pungutan berkisar antara 4,5 hingga 10 persen dari harga referensi. Dana yang diperoleh dari pungutan ini bertujuan untuk menutup selisih harga antara CPO dan solar dalam program biodiesel, yang berimplikasi pada biaya produksi bagi produsen, terutama saat harga CPO tinggi.

Menjelang berlakunya European Union Deforestation Regulation secara bertahap dari akhir 2025 hingga 2026, percepatan penerapan sistem ketertelusuran (traceability) juga telah disiapkan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga akses pasar ekspor sawit Indonesia di pasar global.

You can share this post!