Aturan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Masuki Tahap Final
Ruang Daring

Aturan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Masuki Tahap Final

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengumumkan bahwa aturan peta jalan perlindungan anak di ranah daring telah mencapai tahap final. Saat ini, rancangan tersebut sedang dalam proses permohonan untuk ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam sebuah acara yang diadakan di Jakarta pada hari Kamis, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa peta jalan ini telah selesai disusun setelah beberapa penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan di kementerian dan lembaga di era Kabinet Merah Putih.

"Di awal tahun ini, kami telah melakukan proses konfirmasi kepada kementerian dan lembaga terkait, sehingga proses tersebut kini sudah final. Rancangan Peraturan Presiden saat ini sedang dalam tahap permohonan penetapan," ujar Ihsan.

Tujuan dari peta jalan perlindungan anak ini adalah untuk memastikan bahwa semua pemangku kebijakan, khususnya kementerian dan lembaga, memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia siber.

Ihsan menambahkan bahwa aturan ini juga mengalokasikan beberapa kementerian yang berhubungan dengan digitalisasi dan anak-anak sebagai kementerian penanggung jawab dalam berbagai program terkait. Diharapkan, aturan ini dapat segera diumumkan kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui bahwa pemerintah memprioritaskan perlindungan generasi penerus bangsa di ranah digital.

"Jika tidak ada halangan, kami berharap bisa menunggu hingga bulan Maret untuk pengumumannya," kata Ihsan.

Perlu dicatat bahwa peta jalan perlindungan anak di ranah daring telah disiapkan lebih dari tiga tahun yang lalu, ketika pemerintahan masih dipimpin oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Rancangan Peraturan Presiden ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, termasuk pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak.

Strategi yang diterapkan meliputi pengendalian risiko melalui langkah-langkah kunci seperti identifikasi, penyaringan, dan pemutusan akses berdasarkan risiko dan bahaya, serta pengembangan kebijakan terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan bahwa teknologi informasi ramah anak.

You can share this post!