Bareskrim Memblokir 10.934 Konten Pornografi Anak di Internet
Ruang Daring

Bareskrim Memblokir 10.934 Konten Pornografi Anak di Internet

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melaporkan bahwa mereka telah memblokir sebanyak 10.934 konten yang terkait dengan pornografi anak di ruang digital. Pemblokiran ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Online Polri sejak 24 Mei 2024.

Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan ruang daring yang lebih aman bagi anak-anak. "Kami berharap tindakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda kita," ujarnya.

Direktorat yang dibentuk pada Oktober 2024 ini bertujuan untuk fokus menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Indonesia berada di posisi keempat terbesar di dunia dalam hal konten pornografi anak. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang terdeteksi di Indonesia.

Selain masalah pornografi anak, data menunjukkan bahwa sekitar 48 persen anak-anak di Indonesia mengalami perundungan secara online. Lebih jauh lagi, sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun diketahui terpapar dengan judi online.

Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian juga mengungkap praktik jual beli konten pornografi anak di berbagai daerah. Contohnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penjualan video dan foto pornografi melalui media sosial. Dalam penyelidikan tersebut, seorang tersangka berinisial ASF berhasil ditangkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka telah memperdagangkan sekitar 2.500 konten video dan foto berunsur pornografi anak melalui aplikasi Telegram dan Potato Chat. "Tersangka mendapatkan konten tersebut dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya," jelas Abast.

Untuk mempromosikan saluran Telegram dan Potato Chat-nya, tersangka menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @orangtuanakalcommunity dan mencantumkan informasi saluran Telegram pada bio-nya.

You can share this post!