Kupang, Bawaslu NTT – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi II, Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula Bawaslu NTT dan melalui media zoom meeting.
Dalam arahan sekaligus pemantik diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung menegaskan beberapa hal terkait proses Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang menjadi tema edisi kedua ini, terutama mengenai rujukan regulasi yang harus digunakan.
“Berbicara soal Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, kita tidak boleh melupakan juga terkait prosedur penerimaan laporan dan temuan. Ini semua tetap satu rangkaian antara Perbawaslu 7 Tahun 2022 sebagai pintu masuk laporan dan temuan, dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 dan Juknis 169 Tahun 2023 yang menjadi rujukan dalam proses penanganannya”, tegas Melpi.
Anggota Bawaslu NTT ini juga menjelaskan secara garis besar kewenangan penanganan administrasi Pemilu dari penerimaan laporan hingga proses koreksi. “Dalam penanganan pelanggaran administrasi, kewenangan penanganan laporan dan temuan itu berbeda. Untuk laporan, kewenangan tersebut diberikan hingga tingkat Kabupaten/Kota, tapi jika itu merupakan sebuah temuan, maka hanya sampai Provinsi karena ditangani oleh Bawaslu setingkat diatasnya. Sementara untuk koreksi sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu RI”, jelasnya.
Pada edisi kedua ini, anggota Bawaslu Kabupaten Alor Therlince Mau didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Alor Jekson Besituba dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain membahas prosedur dan mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Therlince juga menyoroti hambatan dan kendala yang ditemui.
“Sehubungan dengan adanya tantangan kelembagaan baik internal maupun eksternal, kami memberikan beberapa rekomendasi seperti melakukan peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan, optimalisasi fasilitas pendukung, serta membangun komunikasi lintas elektoral secara masif dan meningkatkan public trust”, ujar Ince.
Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Flores Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Malaka, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Kordiv PP Datin Bawaslu Provinsi NTT.
Anggota Bawaslu Malaka Aprianus Putrason Niron selaku salah satu penanggap, menyambut baik forum diskusi ini. “Kegiatan diskusi seperti MINGGAR ini penting, terutama di masa non tahapan ini untuk memperkaya wawasan dan menjadi ruang belajar, agar pemahaman jajaran pengawas lebih matang sehingga proses penanganan pelanggaran ke depan bisa berjalan lebih baik, efektif dan profesional”, ujarnya.