Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 22 April 2026, dengan tujuan untuk memperkuat implementasi kebijakan penataan ruang di tengah dinamika pembangunan yang semakin kompleks di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengendalian pemanfaatan ruang. Ia menekankan tingginya tekanan terhadap alih fungsi lahan, terutama lahan sawah, yang seringkali dialihkan menjadi kawasan permukiman atau industri.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, mengungkapkan bahwa penataan ruang saat ini telah mengalami perubahan paradigma yang signifikan. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, fokus penataan ruang beralih dari perencanaan menjadi pengendalian dan pengawasan. Mujahidin juga menyoroti tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan kelembagaan.
Dari bimbingan teknis ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pemahaman dan kesamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan penataan ruang. Mujahidin Maruf menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengawasan penataan ruang.
Acara ini juga menjadi forum diskusi interaktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi. Diskusi tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.