Bripda Pirman Dipecat Setelah Aniaya Rekan hingga Tewas
Hukum

Bripda Pirman Dipecat Setelah Aniaya Rekan hingga Tewas

Portal Media Online - Ringkasan Berita:

Bripda Pirman resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menganiaya juniornya, Bripda DP (19), hingga meninggal dunia.

Putusan dibacakan dalam sidang etik di Gedung Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026), yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.

Majelis menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat.

Bripda Pirman menjadi polisi pertama yang dipecat di Polda Sulsel pada tahun 2026.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bripda Pirman dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menganiaya juniornya Bripda DP (19) yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sidang etik di lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy.

Didampingi Wakil ketua AKBP H Ridwan SH dan Kompol Kuswanto.

Bripda Pirman hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Ditsamapta di bahu kanannya.

Ia duduk tenang mendengar fakta-fakta persidangan dibacakan Kombes Pol Zulham Effendy.

Hanya sekali Bripda Pirman tampak mengusap wajahnya.

Ia kemudian berdiri mendengar putusan yang dibacakan Kombes Pol Zulham.

"Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kombes Pol Zulham.

"Dua, saksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," lanjut perwira tiga melati lulusan Akpol 2000.

Bripda Pirman menjadi polisi pertama dipecat di Polda Sulsel tahun 2026.

Sidang kode etik meninggalnya Bripda Dirja dihadiri 14 saksi.

Tiga diantaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda.

You can share this post!