Bupati Kukar Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR Tepat Waktu oleh Perusahaan
Ekonomi

Bupati Kukar Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR Tepat Waktu oleh Perusahaan

Portal Media Online - Kukar

Ukuran Font

Kecil Besar

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya regulasi terbaru pemerintah pusat mengenai kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. Aulia menegaskan, aturan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

Infografis – Kejati Kaltim Tahan Direktur 3 Perusahaan Tambang, Negara Diduga Rugi Rp500 Miliar 24/02/2026

“Regulasi THR untuk swasta sudah ditetapkan pemerintah pusat dan dikoordinasikan di tingkat kementerian. Artinya, kewajiban ini sudah jelas dan harus dijalankan,” ujar Aulia, usai buka puasa bersama di pendopo Bupati, Rabu (4/3/2026).

Ia menekankan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi menjelang hari raya keagamaan. Karena itu, perusahaan tidak diperkenankan menunda atau mengabaikan pembayaran dengan alasan apa pun.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Aulia menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kukar melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan.

Tiket Hampir Habis! Hanya Empat Jadwal Keberangkatan Juli Kapal Pelni di Pelabuhan Loktuan 05/07/2023

Pengawasan tersebut meliputi pemantauan realisasi pembayaran, verifikasi laporan perusahaan, hingga penanganan apabila ditemukan pelanggaran.

“Saya minta Disnakertrans melakukan pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja, khususnya THR, benar-benar dibayarkan,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar membuka Posko Pengaduan THR sebagai saluran resmi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Pekerja yang belum menerima THR dipersilakan melapor agar dapat segera ditindaklanjuti.

BBPJN Kaltim Tangani Longsoran di Ruas Jalan Simpang Samboja–Semoi Dua 05/03/2026

Aulia mengingatkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap hak normatif pekerja juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat apabila terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan.

“Kita ingin dunia usaha di Kukar tumbuh sehat dan kondusif, tetapi juga harus adil. Hak pekerja wajib dipenuhi,” ujar Aulia.*

Topik

dunia usaha ekonomi Hak Pekerja kalimantan timur kebijakan daerah kutai kartanegara perusahaan tenaga kerja tenggarong THR

Tim Redaksi

You can share this post!