Bupati Siak Desak Pembagian Dana Bagi Hasil Sawit yang Lebih Adil
Pusat Online

Bupati Siak Desak Pembagian Dana Bagi Hasil Sawit yang Lebih Adil

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengungkapkan keprihatinannya mengenai ketidakadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung di Batam pada Senin, 19 Januari 2026. Menurutnya, besaran dana yang diterima Kabupaten Siak untuk tahun 2026 tidak sebanding dengan luas perkebunan sawit yang ada di daerah tersebut.

Afni menjelaskan, Kabupaten Siak memiliki lebih dari 300 ribu hektare kebun sawit, namun DBH Sawit yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk tahun 2026 hanya sekitar Rp7,5 miliar. "Ini tidak proporsional dan harus diperjuangkan agar lebih adil," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Siak mencatat bahwa aktivitas ekonomi masyarakat perdesaan sangat bergantung pada kelancaran produksi sawit. Oleh karena itu, dukungan finansial yang memadai sangat diperlukan untuk memelihara sarana dan prasarana yang mendukung sektor perkebunan.

Kendala dalam Pembangunan Sektor Perkebunan

Berdasarkan laporan evaluasi penggunaan dana bagi hasil pada tahun sebelumnya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak:

  • Anggaran pembangunan jalan akses perkebunan yang belum mencukupi.
  • Kekurangan pembangunan jalan akses sepanjang lebih dari 130 kilometer.
  • Kendala regulasi replanting bagi petani yang mengelola lahan di kawasan gambut.

Penyediaan infrastruktur jalan dianggap sangat mendesak untuk mendukung mobilitas hasil panen dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit. Bupati Afni mengungkapkan rasa syukur atas pembangunan tiga ruas jalan yang telah dilakukan berkat DBH Sawit tahun 2025, namun menekankan bahwa ini masih jauh dari kebutuhan yang ada.

Selain itu, Pemkab Siak juga berusaha memperjuangkan nasib para petani sawit rakyat di Kecamatan Koto Gasib yang mengalami hambatan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) karena status lahan. Mereka membutuhkan kebijakan khusus agar bisa mengakses bantuan peremajaan tanpa melanggar aturan lingkungan hidup, mengingat banyak perkebunan rakyat berada di lahan gambut.

Untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, koordinasi akan dilakukan melalui pertemuan resmi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Jakarta dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan untuk menghasilkan solusi konkret bagi percepatan pembangunan infrastruktur perkebunan serta kepastian program peremajaan bagi para pemilik lahan sawit rakyat di seluruh wilayah Siak.

Bupati Siak menyampaikan laporan ini kepada publik pada Kamis, 23 Januari 2026, setelah mengakses data terkait rincian anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan daerah dari Badan Pengelola Dana Bagi Hasil.

You can share this post!