Tidak semua bentuk hukuman muncul dari ruang sidang. Beberapa di antaranya lahir dari interaksi di ruang publik, tanpa adanya proses hukum yang jelas, bahkan tanpa kesempatan bagi individu untuk membela diri. Fenomena ini sering kali tidak terdengar, namun memiliki dampak yang berkepanjangan, terutama bagi kelompok yang paling rentan, seperti anak-anak.
Belakangan ini, ruang digital dipenuhi oleh potongan berita mengenai seorang anak yang berbagi pengalaman berjualan di lingkungan sekolah. Narasi yang menyebar luas ini disajikan tanpa mempertimbangkan konteks usia dan tahap perkembangan psikologis anak, sehingga memicu penilaian moral dari publik.
Seorang anak tersebut dicap sebagai licik, bukan karena adanya putusan hukum, melainkan akibat cara berbicaranya yang ditafsirkan dengan standar perilaku orang dewasa. Label ini kemudian melekat dan berfungsi sebagai bentuk penghukuman sosial, meskipun peristiwa yang memicunya bukanlah perkara pidana. Dampak dari penghakiman ini dapat menyerupai hukuman yang nyata dan berjangka panjang.
Kasus ini menggambarkan bagaimana media dapat dengan cepat berubah menjadi arena penghakiman. Potongan cerita anak dibaca sebagai strategi yang disengaja, bukan sebagai ekspresi polos. Label moral pun dilekatkan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tuanya.
Perdebatan pro dan kontra pun terjadi, namun satu hal yang jelas adalah ruang digital tampak tidak memberikan kesempatan bagi anak untuk berbuat salah, apalagi untuk belajar dari kesalahan tersebut.
Di sinilah ruang daring sering kali berperan sebagai hakim sosial. Demi kecepatan dan daya tarik perhatian publik, narasi tentang anak dikemas secara sensasional, terlepas dari konteks perkembangan psikologisnya.
Pemberitaan tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk persepsi tentang siapa yang seharusnya disalahkan dan siapa yang layak diingat sebagai pelaku. Ruang daring hadir sebagai bentuk stigma dan penghakiman moral yang dilekatkan secara massal. Begitu sebuah narasi menyebar, jejaknya dapat bertahan lebih lama daripada arsip perkara dalam sistem hukum.
Padahal, semangat perlindungan anak dalam kerangka hukum Indonesia menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama. Anak dipandang sebagai individu yang sedang tumbuh, sehingga setiap perlakuan terhadapnya seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian dan empati.
Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan pentingnya menjaga harkat, martabat, serta masa depan anak, termasuk jaminan bagi anak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan kecerdasannya.
Selain itu, dunia jurnalistik Indonesia juga memiliki pedoman etik yang jelas. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers mengingatkan agar praktik jurnalistik dilakukan dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam hal kerahasiaan identitas dan kehati-hatian dalam pemberitaan. Ini merupakan langkah untuk mencegah stigma yang dapat membayangi masa depan anak. Ketika prinsip ini diabaikan, ruang daring justru menjadi tempat yang memperpanjang luka.
Hukuman hukum memiliki batas waktu, mekanisme evaluasi, dan peluang untuk rehabilitasi. Sebaliknya, hukuman sosial akibat pemberitaan media tidak mengenal akhir. Tidak ada banding, tidak ada pemulihan nama baik, dan tidak ada jaminan bahwa publik akan melupakan. Dalam banyak kasus, hukuman yang dihasilkan dari ruang daring justru meninggalkan bekas yang paling lama.
Jika hukum berusaha memberikan anak kesempatan kedua, maka perlu dipertanyakan mengapa ruang media justru menjatuhkan vonis tanpa hakim, yang pada akhirnya dapat mencederai masa depan anak.