Demi Keadilan, Ibu Fandi Memohon Bebaskan Anak dari Tuduhan Narkoba
Lifestyle

Demi Keadilan, Ibu Fandi Memohon Bebaskan Anak dari Tuduhan Narkoba

Hotman Paris menemui orang tua Fandi Ramadan, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). (Foto: Rachma Indira/detikcom)

Bagikan

Berita Terkini

Eksklusif di WhatsApp GarudaTV

Gabung

Kawasan Kelapa Gading mendadak haru saat Nirwana (48), seorang ibu asal Medan, bersimpuh memohon keadilan di samping pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Jumat (20/2/2026). Putranya, Fandi Ramadan, seorang ABK kapal Sea Dragon, kini tengah menghitung hari di balik jeruji besi dengan bayang-bayang hukuman mati atas tuduhan penyelundupan sabu seberat 2 ton.

Isi Konten

Kronologi Penangkapan di Sea Dragon

Pertaruhan di Nota Pembelaan

Dengan suara bergetar dan air mata yang tak henti mengalir, Nirwana menegaskan bahwa putranya tidak pernah tahu bahwa 67 kardus yang dipindahkan ke kapal mereka di tengah laut berisi narkoba mematikan.

Baca Juga

PRT Lompat dari Lantai 4 Apartemen Benhil, Polisi Selidiki TPPO

“Harapan saya, mohon anak saya dibebaskan. Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Dia tidak tahu barang itu apa isinya,” rintih Nirwana.

Bagi keluarga nelayan ini, Fandi adalah harapan tunggal. Sebagai anak sulung, ia merantau menjadi ABK demi menyekolahkan kelima adiknya.

Nirwana bahkan melontarkan pernyataan yang menyayat hati: ia bersedia menggantikan nyawa anaknya di hadapan regu tembak. “Saya tidak ikhlas anak saya dihukum mati. Biar saya yang gantinya! Saya ikhlas demi anak saya,” ucapnya di hadapan awak media.

Baca Juga

Gerebek Transaksi Narkoba di Sunter, Polisi Ringkus Kurir Sabu Senilai Rp1 Miliar

Kronologi Penangkapan di Sea Dragon

Kasus ini bermula saat Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 untuk mencari nafkah. Setelah menunggu persiapan kapal selama 10 hari, ia mulai bekerja aktif di kapal Sea Dragon pada 13 Mei.

Petaka terjadi pada 18 Mei 2025 di tengah laut, ketika sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan puluhan kardus ke kapal mereka. Hanya berselang tiga hari, tepatnya 21 Mei 2025, Bea Cukai dan BNN menyergap kapal tersebut di perairan Tanjung Balai Karimun. Fandi, yang baru bekerja aktif selama delapan hari, ikut terseret dalam pusaran jaringan internasional.

Pertaruhan di Nota Pembelaan

Saat ini, proses hukum Fandi dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm tengah menjadi sorotan publik. Jaksa menuntut hukuman maksimal bagi Fandi dan lima rekan lainnya, sementara otak intelektual di balik penyelundupan ini, Mr. Tan alias Jacky Tan, masih berstatus buron (DPO).

Baca Juga

Penembakan di Gedung Putih, Kejaksaan AS: Diduga Incar Staf Trump

Hotman Paris kini tengah bersiap mendampingi keluarga untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Batam. Harapan kini digantungkan pada majelis hakim—apakah Fandi akan dilihat sebagai bagian dari sindikat, atau justru hanya seorang pekerja kasar yang terjebak dalam skenario jahat para gembong narkoba?

TAGGED: ABK hotman paris Penyelundupan sabu sea dragon

Bagikan Berita Ini

Facebook

Bagaimana perasaanmu atas berita ini?

Love0

Sad0

Happy0

Angry0

Previous Article 10 Istilah Saham yang Wajib Dikuasai Investor Pemula 10 Istilah Saham yang Wajib Dikuasai Investor Pemula

Next Article Tersandung Skandal Epstein Files, Bill Gates Batal Hadir di KTT AI India Tersandung Skandal Epstein Files, Bill Gates Batal Hadir di KTT AI India

You can share this post!