Demokrat Tinjau Ambang Batas Parlemen Usai Putusan MK
Nasional

Demokrat Tinjau Ambang Batas Parlemen Usai Putusan MK

Portal Media Online - BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah perdebatan yang kembali menghangat soal aturan main Pemilu, Partai Demokrat menyatakan belum menentukan sikap terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Isu ini mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang menyoroti angka 4 persen sebagai syarat partai politik lolos ke DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan partainya masih menghitung dan mengkaji angka ideal yang dinilai proporsional dalam sistem kepartaian Indonesia.

“Kami nanti akan berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk menjadi batas parlemen,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Herman, ketentuan ambang batas parlemen tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan konstitusional, terutama setelah putusan MK yang menilai besaran 4 persen perlu dievaluasi. Putusan itu, kata dia, menjadi variabel penting dalam menentukan arah sikap politik Demokrat dalam pembahasan revisi undang-undang.

“Pasal ini tidak berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan terlalu besarnya 4 persen ini sebagai ambang batas parlemen. Jadi itu yang sedang kami kaji,” kata anggota DPR RI ini.

Herman menegaskan, Demokrat menghormati pandangan partai-partai lain yang telah lebih dulu menyampaikan usulan, baik untuk menaikkan, menurunkan, maupun menghapus ambang batas parlemen. Dalam sistem multipartai seperti Indonesia, menurut dia, setiap partai memiliki kalkulasi politik yang berbeda terkait efektivitas pemerintahan dan representasi politik.

“Kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya,” ujar dia.

Saat ini, Komisi II DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam dinamika pembahasan, muncul sejumlah opsi yang mengubah lanskap politik nasional, antara lain penghapusan ambang batas parlemen, penurunan persentase di bawah 4 persen, hingga wacana kenaikan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

Parliamentary threshold menjadi instrumen krusial karena menentukan partai mana yang berhak mendapatkan kursi di DPR berdasarkan perolehan suara nasional. Perubahan angka PT tidak hanya berdampak pada peluang partai-partai kecil dan menengah, tetapi juga berpotensi mengubah konfigurasi koalisi dan peta kekuatan politik menjelang Pemilu 2029.

Sejumlah pengamat menilai, perdebatan soal ambang batas mencerminkan tarik-menarik antara dua kepentingan besar, yakni stabilitas pemerintahan melalui penyederhanaan partai, dan prinsip representasi yang lebih inklusif bagi pemilih. Keputusan akhir dalam revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penentu arah konsolidasi demokrasi Indonesia dalam satu dekade ke depan. (Asim)

Tagged ambang batas parlemen 4 persen Demokrat kaji ulang pertimbangan revisi uu pemilu Putusan MK

berita TERKAIT

Perpol Tak Kangkangi Putusan MK, Jimly: Cuma Ada Kekurangannya

Irman Gusman: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Sejalan dengan Semangat Reformasi Polri

Terkait Putusan MK, Polri Diminta Menyesuaikan Diri

Putusan MK Anggota Polri yang Menduduki Jabatan di Luar Polri harus Mengundurkan Diri, Legislator: Wajib Dipatuhi

Fraksi Gerindra Sambut Baik Putusan MK Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR

by jatayu elang

Follow Us On

Post navigation

Previous post Ramadhan Harus Jadi Momen Konglomerat Bayar Utang Sosial kepada Rakyat

Next post Legislator: Kampus Tidak Boleh Menjadi Arena Kekerasan Dalam Bentuk Apa Pun

jangan LEWATKAN

Legislator PKS Dukung Langkah Tegas Polda Lampung Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan

Sambangi BEI di Tengah IHSG Anjlok, Dasco Yakinkan Investor Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat

Bahar Buasan Raih Gelar Doktor STIK-PTIK, Angkat Kolaborasi UMKM dan Keamanan Daerah

Kondisi Gudang Bulog Hampir Penuh, Komisi IV DPR Ingatkan Risiko Kerusakan dan Turunnya Mutu Beras

Komisi III DPR RI Dukung Penuh Penguatan Direktorat Siber Polri

You can share this post!