Dinas Perkebunan Riau Terapkan Harga Rata-Rata KPBN untuk Validasi Penjualan CPO
Pusat Online

Dinas Perkebunan Riau Terapkan Harga Rata-Rata KPBN untuk Validasi Penjualan CPO

Jakarta, HaiSawit – Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah mengimplementasikan harga rata-rata Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai alat validasi utama dalam menjaga keadilan harga pada penjualan minyak sawit mentah (CPO). Langkah ini diambil dalam rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) mitra plasma untuk periode 28 Januari hingga 3 Februari 2026, menggunakan tabel rendemen terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa terdapat beberapa indikator ekonomi yang memengaruhi penetapan harga jual produk perkebunan, termasuk kenaikan harga cangkang dan indeks K yang berlaku bagi para pekebun. "Harga cangkang berlaku untuk satu bulan ke depan sebesar Rp 19,47/Kg. Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah indeks K untuk satu bulan ke depan, yakni 92,67 persen. Harga penjualan CPO minggu ini mengalami kenaikan sebesar Rp 248,46, dan kernel meningkat sebesar Rp 353,80 dibandingkan minggu sebelumnya," ungkap Supriadi.

Supriadi menambahkan bahwa tren positif pada harga jual CPO dan kernel menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan nilai pembelian TBS di seluruh wilayah Riau. "Kenaikan harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma terjadi karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," jelasnya.

Penerapan validasi menggunakan harga rata-rata KPBN dilakukan apabila terdapat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 01 tahun 2018 pasal 8. Data tim menunjukkan bahwa harga rata-rata CPO KPBN periode ini berada di angka Rp14.653,00 per kilogram, sementara untuk komoditas kernel KPBN ditetapkan sebesar Rp12.135,00 per kilogram, guna menjaga kestabilan harga beli di tingkat petani.

Penguatan tata kelola ini menjadi bukti nyata sinergi antara instansi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh regulasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi kemajuan ekonomi daerah. "Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Rincian Harga TBS Mitra Plasma Riau Berdasarkan Kelompok Umur Pohon

  • Harga pembelian TBS kelompok umur 9 tahun mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar Rp68,04 per kilogram atau 1,92 persen dibandingkan periode sebelumnya.

You can share this post!