Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melepas 31 orang tenaga kerja yang akan bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan pada Senin, 2 Februari 2026. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang bertujuan untuk mengisi posisi di tiga perusahaan besar di daerah tersebut.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya jalur penempatan resmi bagi tenaga kerja. Menurutnya, bekerja di luar pulau merupakan upaya untuk memperoleh rezeki yang lebih baik, dan dengan mengikuti proses yang resmi, tenaga kerja dapat dijamin keamanan dan perlindungannya.
Kedua perusahaan terakhir berpartisipasi dalam upaya koordinasi lintas wilayah untuk memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat di NTB.
Pemerintah daerah menyediakan fasilitas pembekalan sebelum keberangkatan agar setiap tenaga kerja memahami hak dan kewajiban mereka sesuai kontrak kerja yang berlaku. Aidy Furqan juga mengingatkan agar para tenaga kerja menjaga disiplin, kinerja, dan citra baik daerah.
Selama tahun 2025, hampir 1.180 tenaga kerja dari NTB telah menempati berbagai posisi strategis di sektor kelapa sawit di Kalimantan. Sektor ini menawarkan upah minimum sekitar Rp4 juta per bulan bagi pekerja baru yang terdaftar melalui jalur resmi pemerintah.
Inisiatif ini bertujuan untuk memenuhi tingginya permintaan tenaga kerja di sektor kelapa sawit, yang merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia dan penyumbang devisa terbesar di pasar global. Kegiatan orientasi pra-pemberangkatan diakhiri dengan doa bersama sebelum para peserta berangkat menuju bandara untuk memulai masa kontrak kerja mereka.