DPR Tegaskan Regulasi Tarif Telekomunikasi Cegah Persaingan Tidak Sehat
Teknologi

DPR Tegaskan Regulasi Tarif Telekomunikasi Cegah Persaingan Tidak Sehat

Portal Media Online - JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mencegah persaingan tidak sehat dan tetap mengedepankan perlindungan pengguna telekomunikasi.

Hal itu disampaikan Sudirta dalam sidang pengujian materiil secara daring, ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3), terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang salah satu agendanya mendengar keterangan DPR dan Presiden.

Dalam keterangannya, Sudirta menyebutkan secara historis pembentukan Pasal 28 UU 36/1999 menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara. “Dalam konstruksi norma tersebut, negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang mengikat penyelenggara dalam menetapkan tarif,” ujar Sudirta.

Kuasa DPR RI ini mengatakan, bahwa dalam perkembangan selanjutnya melalui perubahan dalam UU 6/2023 yang menambahkan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah, dalam penyelenggaraan jasa/jaringan telekomunikasi sejatinya perlu dipahami bentuk penguatan instrumen pengendalian negara terhadap stabilitas pasar. “Hal ini mencegah praktik persaingan tidak sehat, serta memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat luas,” beber politisi PDI Perjuangan yang juga advokat senior ini.

Ditegaskan Sudirta, negara telah menyediakan kerangka regulasi penyelenggaraan telekomunikasi yang komprehensif dan seimbang sebagaimana diatur dalam UU 36/1999 dan peraturan pelaksanaannya.

Kata dia, dengan memahami ketentuan Pasal 28 UU 36/1999 secara sistematis dan utuh beserta peraturan pelaksanaannya, maka terlihat jelas bahwa norma a quo justru telah membentuk kerangka regulasi yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil melalui parameter pengaturan yang jelas dan terukur. “Pengaturan norma Pasal 28 UU Telekomunikasi telah sejalan dengan paradigma light touch regulation dalam industri bisnis dan telekomunikasi dimana Pemerintah menetapkan dan mengawasi penggunaan formulasi penetapan tarif dan penetapan tarif batas atas dan bawah,” urai Sudirta.

You can share this post!