DPRD DIY Berkomitmen Menyalurkan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pemerintah Pusat
Pusat Online

DPRD DIY Berkomitmen Menyalurkan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pemerintah Pusat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk meneruskan aspirasi komunitas ojek online kepada Pemerintah Pusat. Hal ini menyusul tuntutan dari pengemudi ojek online terkait penyesuaian tarif dan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online Indonesia.

Komunitas Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) telah mengajukan permohonan untuk adanya penyesuaian tarif dan regulasi yang lebih berpihak kepada pengemudi transportasi daring. Mereka juga menekankan perlunya percepatan dalam proses legislasi RUU tersebut agar nasib para pengemudi dapat memperoleh kepastian hukum.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, menjelaskan bahwa isu yang diangkat oleh para pengemudi bukanlah sesuatu yang baru. Ia menyatakan bahwa DPRD DIY telah menerima permintaan dari pengemudi ojek online sejak tahun 2023 dan bahkan telah memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Perhubungan.

Amir mengungkapkan salah satu keluhan utama yang disampaikan adalah mengenai kebijakan aplikasi yang memungkinkan satu pengemudi menerima tiga pesanan sekaligus tanpa adanya kompensasi tambahan. Ia menilai kebijakan ini menciptakan ketimpangan posisi tawar bagi pengemudi terhadap platform digital. "Jika satu lokasi memakan waktu sepuluh menit, tiga lokasi berarti bisa setengah jam tanpa kompensasi tambahan. Ini jelas tidak adil bagi pengemudi," ujarnya.

Amir juga menjelaskan bahwa kewenangan daerah dalam hal transportasi daring terbatas. DPRD DIY tidak dapat menetapkan tarif atau regulasi khusus karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meskipun demikian, mereka berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur resmi ke kementerian terkait.

Dari pihak FOYB, Ketua Wuri Rahmawati menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari pemerintah daerah. Ia berharap DPRD DIY dapat menjadi jembatan komunikasi yang lebih efektif. "Kami sudah mengirimkan surat ke sekretaris daerah sebulan yang lalu, tetapi tidak ada tanggapan. Kami membutuhkan dukungan agar komunikasi kami dengan pemerintah bisa terbuka dan segera ditindaklanjuti," ungkap Wuri.

Wuri menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Transportasi Online Indonesia. Ia menyatakan meskipun sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026, prosesnya masih berjalan lambat. Ia berharap DPRD DIY dapat menyampaikan tekanan politik dari daerah agar pembahasan undang-undang tersebut menjadi prioritas.

FOYB mengajukan empat tuntutan pokok, yaitu:

  • Penyesuaian tarif bersih transportasi roda dua yang tidak berubah sejak 2022.
  • Penetapan regulasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
  • Pengaturan tarif bersih transportasi roda empat.
  • Percepatan pembentukan undang-undang yang melindungi mitra pengemudi secara sosial dan hukum.

You can share this post!