DPRD Jatim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif bagi Disabilitas di Magetan
Sosial

DPRD Jatim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif bagi Disabilitas di Magetan

Magetan, petisi.co – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan, pada Rabu (25/02/2026). Kunjungan tersebut bertujuan guna penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Disabilitas di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono didampingi Anggota Komisi E DPRD Jatim, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, serta seluruh kepala SMA, SMK, SLB negeri dan swasta se-Kabupaten Magetan.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Siti Mukiyarti, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari roadshow ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur guna menyerap aspirasi masyarakat terkait Raperda Penyelenggaraan Disabilitas.

“Kami turun langsung untuk memastikan hak-hak anak disabilitas benar-benar diperhatikan. Kelompok rentan ini harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Ia menyebutkan, secara kelembagaan perhatian terhadap disabilitas sebenarnya sudah ada melalui dinas-dinas terkait. Namun, luasnya jangkauan dan keterbatasan anggaran APBD membuat belum semua kebutuhan terakomodasi.

Karena itu, DPRD berinisiatif menyiapkan payung hukum sebagai dasar penguatan kebijakan dan penganggaran bagi penyandang disabilitas, khususnya pada jenjang SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan provinsi.

“Nantinya akan kami bahas lebih lanjut dalam rapat-rapat di tingkat provinsi, termasuk kemungkinan dukungan anggaran yang lebih maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo – Magetan, Maskun, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pendidikan ramah disabilitas di Jawa Timur, khususnya di Magetan.

“Hari ini kami menerima kunjungan kerja dari Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur terkait pendidikan disabilitas. Alhamdulillah dihadiri lengkap, termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim dan Wakil Bupati Magetan,” ujarnya.

Menurutnya, arah kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sejalan dengan upaya DPRD dalam menjembatani serta memfasilitasi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkecuali.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi E juga memaparkan sejumlah program dan regulasi yang akan diterapkan dalam pendidikan khusus maupun pendidikan layanan khusus. Bahkan, sekolah reguler nantinya didorong untuk menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan dukungan guru program khusus.

Maskun mengakui, kondisi sarana dan prasarana (sarpras) sejumlah SLB di Magetan masih memerlukan penyempurnaan. Selain itu, keterbatasan tenaga pendidik juga menjadi tantangan tersendiri.

“Dengan diskusi ini, Komisi E meminta masukan langsung dari bawah. Harapannya, SLB di Magetan bisa terus eksis dan berkembang,” katanya.

Saat ini terdapat delapan SLB di Magetan. Pihaknya berharap, jika jumlah tersebut dinilai belum mencukupi, maka akan diusulkan penambahan SLB negeri kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Dalam forum tersebut, salah satu tenaga pendidik SLB di Magetan, Kumala, turut menyampaikan aspirasi. Ia menyoroti kebutuhan revitalisasi gedung sekolah yang sempat diajukan namun belum terealisasi meski sertifikat lahan telah dimiliki atas nama sekolah.

“Gedung sempat hampir roboh dan kami perbaiki secara swadaya bersama guru dan masyarakat sekitar. Tapi sampai sekarang belum mendapatkan revitalisasi,” ungkapnya.

Selain itu, SLB tempatnya mengajar yang memiliki 42 siswa masih kekurangan sarana transportasi. Guru bahkan harus menjemput siswa menggunakan mobil pribadi setiap pagi, dengan kapasitas terbatas dan kondisi berdesakan.

“Kami sangat membutuhkan tambahan kendaraan operasional untuk antar-jemput siswa,” ujarnya.

Kekurangan tenaga pendidik juga menjadi perhatian. Sejumlah guru P3K dari sekolah swasta ditarik ke sekolah negeri, sementara kuota P3K bagi guru swasta belum tersedia, meski banyak guru ASN telah pensiun.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan, agar pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat berjalan aman, nyaman, dan optimal.

You can share this post!