DPRD Mojokerto Sidak Pemasangan Kabel Fiber Optic untuk Penataan Infrastruktur
Teknologi

DPRD Mojokerto Sidak Pemasangan Kabel Fiber Optic untuk Penataan Infrastruktur

Mojokerto, petisi.co – Terkait adanya laporan masyarakat mengenai pemasangan tiang dan jaringan kabel Fiber Optic (FO) yang tidak tertata, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan sidak di wilayah Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri, Selasa (27/1/2026).

Hasil peninjauan menunjukkan masih banyak instalasi kabel fiber optic tanpa penanda kepemilikan yang jelas. Bahkan sebagian besar diduga telah beroperasi sebelum mengantongi izin pemanfaatan ruang jalan secara lengkap. Kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan pendataan sementara tercatat sekitar 36 penyedia layanan internet telah terdaftar atau tangah mengurus perizinan di DPUPR dan Tata Ruang di Kabupaten Mojokerto. Dari jumlah tersebut 17 provider telah lebih dulu memasang tiang dan menjalankan layanan tanpa kelengkapan izin.

Salah satu perwakilan dari komisi III DPRD, Eko Sutrisno mengatakan bahwa kegiatan turun lapangan merupakan langkah serius DPRD untuk menata infrastruktur telekomunikasi sekaligus mengamankan Potensi Pendapatan Daerah (PAD).

“Sidak ini tidak hanya menjadi formalitas tapi kita lanjutin dengan memanggil sekitar 36 provider juga Biznet dan MyRepublic dan selanjutnya akan dilanjutkan rapat dengar pendapat umum bersama OPD,” ujar Eko.

Eko memastikan setiap provider tidak hanya patuh terhadap regulasi tetapi juga memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan. “Upaya ini di harapkan dapat menciptakan penataan jaringan telekomunikasi yang rapi, sesuai regulasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.

You can share this post!