DPRD Riau Bentuk Pansus Plasma Sawit untuk Penertiban HGU
Pusat Online

DPRD Riau Bentuk Pansus Plasma Sawit untuk Penertiban HGU

Pekanbaru, HAISAWIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, melalui ketua Kaderismanto, mengumumkan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Sawit pada Februari 2026. Pansus ini bertujuan untuk menertibkan kawasan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Inisiatif ini diambil setelah pertemuan antara pimpinan DPRD dan manajemen PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) di Ruang Rapat Ketua DPRD pada Senin, 26 Januari 2026. Kaderismanto menekankan pentingnya menemukan solusi permanen atas konflik lahan serta optimalisasi pengelolaan kebun kemitraan, agar sektor pertanian ini dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.

“Apabila permasalahan perkebunan ini terus berlarut tanpa penyelesaian, kami berharap PTPN V dapat menjadi contoh dalam pengelolaan plasma kelapa sawit yang baik, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.

Pansus Plasma akan melakukan pendataan izin konsesi dan memastikan bahwa perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas areal kerja. Beberapa poin penting yang terungkap dalam pertemuan tersebut meliputi:

  • Fokus penertiban akan menyasar kawasan perkebunan pemegang HGU yang tidak bermasalah secara hukum, tetapi belum optimal dalam realisasi plasma.
  • PTPN V akan menjalankan program dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan di wilayah Riau.
  • Pelibatan masyarakat setempat harus disesuaikan dengan keahlian dan kompetensi untuk memastikan manfaat ekonomi dapat mengalir tanpa hambatan birokrasi.

Sinergi antara legislatif dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan daerah melalui sektor komoditas unggulan. “Saat ini, kami akan melaksanakan program nasional Kementerian Pertanian di dua lokasi, yaitu di Pekanbaru (Kecamatan Tenayan Raya) dan Kabupaten Indragiri Hulu (Airmolek) sebagai proyek percontohan,” kata Hardiansyah, perwakilan Manajemen PTPN V Wilayah Riau.

Proyek percontohan ini diharapkan dapat memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat, serta menjadi tolok ukur keberhasilan integrasi program pusat dengan kebutuhan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit. Manajemen PTPN V juga berencana untuk memperluas program ini ke kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Riau jika tahap awal berhasil.

Perluasan lahan dengan melibatkan warga lokal menjadi agenda utama dalam mendorong pertumbuhan produk domestik regional bruto, serta menciptakan stabilitas iklim investasi perkebunan yang lebih sehat dan transparan. Hingga saat ini, koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, dan pelaku usaha perkebunan menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa lahan yang sering menghambat produktivitas nasional di sektor kelapa sawit.

Berdasarkan draf rencana kerja, Pansus Plasma akan memulai verifikasi lapangan secara administratif dan fisik untuk memastikan keabsahan dokumen HGU di seluruh wilayah operasional perusahaan perkebunan di Riau.

You can share this post!