DPRD Riau Fasilitasi Petani Transmigrasi Beringin Jaya Tuntut 91 Hektare Lahan Plasma
Pusat Online

DPRD Riau Fasilitasi Petani Transmigrasi Beringin Jaya Tuntut 91 Hektare Lahan Plasma

Pekanbaru, HAISAWIT - Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengan Kelompok Tani Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang berlokasi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. Rapat yang berlangsung pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, bertujuan untuk membahas masalah alokasi lahan plasma kelapa sawit yang belum sepenuhnya terealisasi.

Dalam pertemuan tersebut, anggota kelompok tani mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kekurangan pembagian lahan plasma, meskipun sebelumnya perusahaan telah memberikan janji untuk menyelesaikan masalah ini. Kelompok Tani TSM menuntut penyelesaian 91 hektare lahan plasma yang seharusnya dibagikan kepada 53 anggota kelompok. Dari jumlah tersebut, 43 anggota telah mengajukan aspirasi ke kantor pusat PT Surya Agrolika Reksa pada November 2023.

PT SAR sebelumnya menjanjikan bahwa penyelesaian pembagian lahan tersebut akan dilakukan paling lambat pada April 2024. Namun, hingga saat ini, realisasi pembagian lahan plasma belum terwujud, yang mendorong DPRD Riau untuk berperan sebagai fasilitator agar hak-hak petani dapat terpenuhi.

Kelompok Tani TSM juga telah mendatangi manajemen kebun di Desa Beringin Jaya untuk menanyakan perkembangan terkait lahan plasma. Akan tetapi, manajemen menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini berada di luar kewenangan mereka, sehingga prosesnya masih terhambat.

Program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Desa Beringin Jaya dimulai pada tahun 1995, ketika enam Koperasi Unit Desa (KUD), termasuk KUD Timbul Jaya, mengajukan pembangunan kebun sawit di lahan tidur seluas 6.005 hektare untuk 3.424 kepala keluarga transmigrasi. Selama ini, alokasi plasma menjadi tanggung jawab pemegang Hak Guna Usaha PT SAR, namun kekurangan dalam pembagian lahan telah menciptakan masalah bagi anggota kelompok tani yang telah menantikan hak mereka selama lebih dari satu dekade.

Rapat ini membuka ruang dialog agar kewajiban kemitraan plasma dapat segera dipenuhi, sambil mendokumentasikan berbagai kendala administrasi dan teknis yang terjadi di lapangan. Kelompok Tani TSM Desa Beringin Jaya masih menunggu penyelesaian akhir dari PT SAR. DPRD Riau berkomitmen untuk terus memantau perkembangan distribusi lahan plasma dan memastikan bahwa aspirasi petani tetap terjaga dan tidak kehilangan arah.

You can share this post!