Driver Online Ditangkap Usai Diduga Melakukan Pelecehan di Jakarta Pusat
Pusat Online

Driver Online Ditangkap Usai Diduga Melakukan Pelecehan di Jakarta Pusat

Portal Media Online - Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap seorang driver online berinisial WAH (39) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di Depok setelah kasus ini viral di media sosial.

Awal Kejadian

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026, ketika korban memesan layanan transportasi online. Selama perjalanan, pelaku diduga menunjukkan perilaku mencurigakan yang menimbulkan ketakutan pada korban. Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, pelaku memanfaatkan profesinya untuk memperoleh akses ke korban, membangun komunikasi, dan menciptakan situasi yang membuat korban rentan.

Perkembangan

Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi dan melakukan aksi cabul dengan cara memegang dan meremas paha korban serta menindih tubuh korban secara paksa. Korban berhasil merekam kejadian tersebut dan berusaha melawan hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil. Rekaman video yang diunggah oleh korban kemudian viral, mendorong polisi untuk segera melakukan penyelidikan.

Kondisi Terakhir

Pada Rabu, 1 April 2026, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Rangkapan Jaya, Depok. Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti di dalam mobil pelaku, termasuk alat hisap sabu, bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga digunakan saat kejadian. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan mendorong masyarakat untuk melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

You can share this post!