Portal Media Online - Ringkasan Berita:
Kepolisian Daerah Jambi memproses sidang kode etik terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat membantu kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kota Jambi.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas terhadap dua oknum polisi, yakni Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Samson Pardamean, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (6/2/2026).
Erlan Munaji, mengatakan sidang etik tiga anggota lain akan digelar, namun belum dapat memastikan jadwalnya.
SERAMBINEWS.COM, JAMBI — Kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial C, yang bercita-cita menjadi polisi wanita (Polwan), yang menyeret oknum polisi sebagai tersangka kini memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Jambi memproses sidang kode etik terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat membantu kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kota Jambi.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas terhadap dua oknum polisi, yakni Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Samson Pardamean, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (6/2/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, mengatakan sidang etik tiga anggota lain akan digelar, namun belum dapat memastikan jadwalnya.
“Tunggu info dari Propam,” ujarnya, Jumat (27/2/2026) dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menjelaskan bahwa tiga oknum polisi tersebut diduga berada di lokasi pertama kejadian dan ikut membantu mengangkat korban dari rumah ke mobil.
Setelah itu, korban dibawa ke lokasi kedua, di mana Nabil melakukan eksekusi.
“Yang jadi pertanyaan, ada satu polisi lainnya yang membuka pintu saat korban sampai di lokasi kedua. Itu yang belum kita ketahui,” kata Romiyanto.
Korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam, terutama setelah menghadiri sidang etik pertama.
Romiyanto menambahkan korban tidak sanggup bertatap muka langsung dengan para pelaku.
Kuasa hukum itu juga mengapresiasi sikap ibu korban yang menolak tawaran perdamaian dari pihak pelaku.
“Dia konsisten menolak perdamaian, sehingga saya tetap mengawal kasus ini sampai semua yang terlibat diproses,” ujarnya.
Peristiwa pemerkosaan ini melibatkan empat pelaku, dua di antaranya anggota polisi yang telah dipecat.
Kejadian terjadi di dua lokasi di Kota Jambi, yakni Pinang Merah dan Kebun Kopi. Korban tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih dari satu orang dan sempat dicekoki minuman beralkohol.