Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Dituntut Hukuman Mati di PN Martapura
Hukum

Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Dituntut Hukuman Mati di PN Martapura

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan sadis, atau penggal kepala (mutilasi) yang menewaskan Didi Irama alias Dipan dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/2/2026) sore.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin hakim Imelda Indah. Adapun tim JPU yang terdiri dari Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., Joko Firmansyah, S.H., M.H., Krishna Gumelar, S.H., M.H., serta Bima Syahputra Marsana, S.H.

Dari pantauan, kedua terdakwa yamg merupakan kakak beradik yakni Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah dihadirkan dalam sidang elektronik zoom meeting dari lapas Banjarbaru. (*)

You can share this post!