Dugaan Pencemaran Limbah Sawit di Belawan: Komisi XII DPR RI Berharap Ada Tindakan Tegas
Pusat Online

Dugaan Pencemaran Limbah Sawit di Belawan: Komisi XII DPR RI Berharap Ada Tindakan Tegas

Medan, HAISAWIT – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, menyatakan keprihatinannya terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan salah satu perusahaan sawit di kawasan industri Belawan, Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan Ratna saat melakukan inspeksi mendadak ke berbagai fasilitas industri, termasuk pabrik pengolahan CPO, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan indikasi bahwa perusahaan yang disidak diduga membuang limbah cair ke laut tanpa pengolahan yang memadai. Ratna menilai kondisi ini dapat membahayakan ekosistem laut dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. "Saya bisa membayangkan bagaimana kondisi laut yang tercemar tidak akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Aktivitas seperti ini jelas tidak berkelanjutan," ujarnya.

Politisi dari Fraksi PKB ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah. Ia mengingatkan bahwa semua pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki peran penting dalam hal ini. Salah satu permasalahan yang kerap muncul, menurutnya, adalah pelimpahan tanggung jawab pengelolaan limbah kepada pihak ketiga tanpa adanya pengawasan yang cukup dari perusahaan utama.

"Kita harus menyamakan frekuensi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Banyak perusahaan menyerahkan pengelolaan limbah ke pihak ketiga, tapi itu tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab mereka," tegas Ratna.

Komisi XII berencana untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan bahwa ada proses tindak lanjut yang tegas terkait masalah ini. Ratna juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta data dan laporan resmi dari Ditjen Gakkum KLHK guna memperkuat pengawasan di lokasi industri yang dicurigai bermasalah.

Inspeksi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap praktik industri yang berpotensi berdampak pada lingkungan, khususnya di wilayah dengan aktivitas padat seperti pelabuhan Belawan. "Bukan berarti suatu perusahaan yang sudah menyerahkan pengolahan limbah ke perusahaan ketiga bebas dari tanggung jawab. Mereka harus tetap memaintain seberapa besar pengelolaan itu dilakukan dengan baik dan benar," tambahnya.

Hasil dari inspeksi ini akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi DPR dalam merumuskan strategi pengawasan yang akan datang. Data yang terkumpul juga akan dianalisis bersama kementerian terkait untuk memastikan langkah-langkah yang tepat diambil.

Kawasan industri Belawan dikenal sebagai pusat pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya, dan sejumlah titik limbah cair menjadi fokus dalam inspeksi lapangan ini.

You can share this post!