Empat Puluh Delapan WNI Ditangkap dalam Penggerebekan Jaringan Penipuan Daring di Myanmar
Pusat Online

Empat Puluh Delapan WNI Ditangkap dalam Penggerebekan Jaringan Penipuan Daring di Myanmar

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, mengonfirmasi bahwa otoritas Myanmar telah menangkap sedikitnya 48 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sebuah penggerebekan besar-besaran terhadap jaringan penipuan daring di negara tersebut. Penggerebekan ini dilaksanakan pekan ini di wilayah Shwe Koko, negara bagian Kayin.

Menurut pernyataan resmi KBRI Yangon, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya nasional untuk memberantas jaringan kriminal lintas negara di kawasan perbatasan. Dalam operasi ini, tercatat sebanyak 611 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap, termasuk 48 WNI.

Salah satu WNI yang ditangkap mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 200 WNI yang juga terjerat dalam penggerebekan tersebut, dan mereka meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.

KBRI Yangon saat ini sedang melakukan koordinasi langsung dengan otoritas Myanmar untuk mendapatkan akses konsuler dan melakukan verifikasi lapangan. KBRI juga berkoordinasi dengan komunitas WNI di Myawaddy untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap para WNI yang terlibat.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan tertangkap serta memastikan kondisi mereka,” ungkap pernyataan KBRI Yangon.

KBRI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada seluruh WNI yang terdampak, termasuk memfasilitasi proses kepulangan mereka. Selain itu, KBRI juga akan menjaga komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, baik di Myanmar maupun di Indonesia.

Para WNI diingatkan untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas, terutama yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses rekrutmen resmi. KBRI menyarankan agar selalu melakukan konfirmasi dengan instansi resmi sebelum menerima tawaran kerja.

You can share this post!