Portal Media Online - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, berencana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) yang dikenakan kepada 112 pabrik kelapa sawit di wilayahnya.
Langkah ini diambil setelah adanya prediksi pemangkasan dana Transfer Ke Pusat ke Daerah (TKD) di masa mendatang, yang mendorong pemerintah provinsi untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor industri perkebunan.
Gubernur Rudy Mas'ud menyoroti potensi ekonomi yang tinggi dari pemanfaatan air Sungai Mahakam untuk memenuhi kebutuhan operasional Pertamina di Balikpapan dengan lebih efisien. Ia mencatat bahwa kebutuhan air Pertamina mencapai 3.500 meter kubik per jam, dengan harga sekitar Rp10 ribu per meter kubik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan penyulingan atau desalinasi air laut.
Dalam kunjungannya ke Sulawesi Barat, Rudy Mas'ud mendalami mekanisme pemungutan pajak agar tidak membebani masyarakat kecil, khususnya petani dalam skema kemitraan perkebunan sawit. Ia menjelaskan bahwa pajak air akan dikenakan kepada perusahaan inti, sedangkan untuk plasma, pajak akan dikenakan kepada perusahaan pembeli sawit non-inti.
Kaltim memiliki luas perkebunan sawit mencapai 1,5 juta hektare dengan total produksi 22 juta ton per tahun, yang memerlukan pasokan air permukaan dalam jumlah besar. Setiap pengolahan satu ton Tandan Buah Segar (TBS) memerlukan sekitar 0,8 hingga 1 meter kubik air, yang menjadi basis perhitungan pajak bagi perusahaan sawit.
Pemerintah Provinsi Kaltim menekankan pentingnya kepatuhan semua pelaku usaha terhadap regulasi daerah yang berlaku untuk mencapai target penerimaan dari sektor penggunaan air. Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan perlunya pelaksanaan Pergub 39 Tahun 2022, yang memiliki potensi besar penerimaan daerah jika dioptimalkan. Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan gubernur terkait penghitungan volume pemakaian air dan penguatan regulasi teknis di lapangan.