JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani terungkap memiliki Intelligence Quotient (IQ) senilai 147.
Hal ini terungkap ketika Hakim Anggota Sunoto bertanya pada Fiona yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk dua terdakwa, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA dan Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Sebelum masuk ke pertanyaan terkait kasus, Sunoto lebih dahulu menanyakan skor IQ Fiona.
Pasalnya, sikap dan cara menjawab Fiona dalam sidang berbeda dengan saksi-saksi lainnya.
“Dari beberapa saksi yang saya perhatikan, saudara kelihatan tenang ya, lugas, cepat begitu. Jadi, kalau boleh saya beri tahu, apa, IQ-nya berapa? Enggak, ya ini kalau mau menjawab,” tanya Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Mencari Pembelaan, Kuasa Hukum Hasto Singgung Pencatutan Nama hingga Kisah Zirah Ali
Artikel Kompas.id
Awalnya, Fiona enggan menyebutkan berapa IQ-nya.
Tapi, dia akhirnya menjawab juga.
“147,” jawab Fiona.
Hakim Sunoto mengapresiasi tingginya IQ Fiona.
“Oh, 147, itu, wow, sangat superior. Ya, kan di atas 130. Jadi kalau diajak bicara fisika kuantum gitu nyambung, saudara,” kelakar Sunoto.
Fiona diketahui memegang gelar S1 dari ITB Teknik Industri dan S2 di Northwestern MBA, Kellogg School of Management.
Fiona mengaku tidak menguasai bidang yang disinggung Sunoto tadi.
Lalu, Sunoto menyinggung soal dinamika sidang hari ini.
Dia menyayangkan Fiona banyak lupa atas kejadian-kejadian yang ditanyakan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa.
“Iya, enggak. Orang bisa diajak bicara itu (fisika kuantum) manakala IQ-nya itu ya 130 ke atas. Makanya, saya perhatikan tadi saudara tap, tap, tap (cepat jawabnya). Tapi, ya banyak lupanya, nah itu,” kata Sunoto.
Fiona mengakui, kalau dia memang mudah lupa alias pikun.
“Betul, saya pikun. Saya pikun banget,” ujar Fiona.
Tapi, Sunoto tidak setuju.
Menurutnya, orang-orang yang ber-IQ tinggi seharusnya punya ingatan yang kuat.
“Harusnya kalau sudah IQ segitu, itu memorinya tajam, enggak ada istilah lupa itu enggak ada,” kata Sunoto lagi.
Dakwaan kasus chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.