Harga Referensi CPO Maret 2026 Ditetapkan Berdasarkan Bursa Indonesia dan Malaysia
Pusat Online

Harga Referensi CPO Maret 2026 Ditetapkan Berdasarkan Bursa Indonesia dan Malaysia

Portal Media Online - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Maret 2026, yang dihitung berdasarkan pergerakan harga di bursa komoditas internasional. Penetapan ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menentukan besaran pajak ekspor.

Awal Kejadian

Penetapan HR CPO ini diumumkan pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan harga yang ditetapkan sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT). Penentuan harga ini mengacu pada rata-rata harga pasar di Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.

Perkembangan

Proses penghitungan melibatkan pemantauan harga dari tiga sumber utama global selama periode 20 Januari hingga 19 Februari 2026. Rincian harga yang terkumpul adalah sebagai berikut: Bursa CPO Indonesia mencatat harga rata-rata USD 882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia USD 994,97 per MT, dan harga Pelabuhan CPO Rotterdam USD 1.252,36 per MT. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga antar sumber melebihi USD 40, pemerintah menggunakan rata-rata harga median. Karena perbedaan harga tersebut melampaui ambang batas, data dari Bursa CPO Malaysia dan Indonesia yang digunakan menghasilkan angka USD 938,87.

Kondisi Terakhir

Harga referensi ini mengalami kenaikan sebesar 2,22 persen atau sekitar USD 20,40 dibandingkan periode sebelumnya, di mana harga referensi tercatat USD 918,47 per MT. Kenaikan ini berdampak pada tarif Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE). Tarif BK CPO ditetapkan sebesar USD 124 per MT, dan tarif PE sebesar 10 persen dari harga referensi, yaitu USD 93,89 per MT. Selain itu, tarif untuk produk turunan seperti minyak goreng dalam kemasan juga diatur, dengan BK sebesar USD 31 per metrik ton untuk kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kilogram. Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh lonjakan permintaan dari negara tujuan ekspor utama, sementara tingkat produksi mengalami penurunan. Semua ketetapan ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026, yang mencakup berbagai komoditas sektor pertanian dan kehutanan nasional.

You can share this post!