Pekanbaru, HAISAWIT – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengumumkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk mitra swadaya menjadi Rp3.487,56 per kilogram. Penetapan harga ini berlaku untuk periode 21 hingga 27 Januari 2026.
Kenaikan harga tertinggi sebesar 0,56 persen terjadi pada kelompok umur tanaman sembilan tahun. Keputusan ini diambil dalam rapat resmi yang berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja, mengungkapkan bahwa penetapan harga kali ini didasarkan pada kesepakatan tim penetapan yang menggunakan data rendemen terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
“Penetapan harga minggu ini masih menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati oleh tim,” ujar Defris.
Defris juga menjelaskan bahwa pergerakan harga dipengaruhi oleh kondisi perdagangan global, dengan kenaikan nilai jual minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan harga beli di tingkat petani.
“Faktor utama kenaikan harga TBS adalah meningkatnya harga CPO dan kernel di pasar,” tambahnya, mencatat bahwa pasar komoditas menunjukkan tren penguatan yang signifikan di awal tahun ini.
Data menunjukkan bahwa harga CPO naik sebesar Rp218,60 per kilogram, sementara harga kernel meningkat Rp202,77 per kilogram. Rapat tersebut juga menetapkan indeks K untuk satu bulan ke depan sebesar 92,23 persen. Selain itu, harga cangkang sawit ditetapkan sebesar Rp26,34 per kilogram.
Dalam situasi di mana pabrik kelapa sawit tidak melakukan penjualan, tim akan menggunakan harga rata-rata dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai referensi validasi.
Defris menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperbaiki sistem tata kelola harga. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi pekebun dan pihak perusahaan.
“Perbaikan tata kelola ini merupakan komitmen bersama seluruh stakeholder dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan petani,” ungkapnya.
Berikut adalah rincian harga TBS kelapa sawit mitra swadaya di Riau berdasarkan kelompok umur tanaman untuk periode satu minggu ke depan:
Harga yang ditetapkan berlaku efektif bagi petani swadaya yang telah bermitra secara resmi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 demi menjaga stabilitas ekonomi sektor perkebunan di Riau.