Indonesia Pilih Abstain dalam Voting Gencatan Senjata Ukraina di PBB
Hukum

Indonesia Pilih Abstain dalam Voting Gencatan Senjata Ukraina di PBB

Portal Media Online - JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia abstain dalam voting gencatan senjata untuk Ukraina di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Apa sebabnya?

Sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (24/2/2026) lalu telah meloloskan resolusi untuk perdamaian abadi di Ukraina yang diajukan Ukraina.

Meski akhirnya mayoritas negara mendukung dan resolusi itu sah, namun Indonesia memilih abstain.

Dilansir ANTARA, 107 suara setuju dan 12 suara menolak, sementara 51 negara lainnya abstain.

Rusia menjadi salah satu negara yang menolak usulan resolusi, dan Amerika Serikat abstain.

Resolusi tersebut menegaskan komitmen Majelis Umum PBB terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan keutuhan wilayah Ukraina, termasuk keutuhan laut teritorialnya.

Selain mendorong "gencatan senjata segera, penuh, dan tanpa syarat", resolusi tersebut juga mendesak "pertukaran tahanan perang secara menyeluruh, pembebasan semua orang yang ditahan secara tidak sah, dan pemulangan semua warga sipil yang dipindahkan atau dideportasi secara paksa, termasuk anak-anak" sebagai langkah kunci untuk membina rasa saling percaya.

Lantas, apa yang membuat Indonesia abstain?

Keterangan Kemlu RI

Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menjawab pertanyaan wartawan perihal sikap Indonesia tersebut saat konferensi pers di kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

“Terkait dengan isu Ukraina, kita pada prinsipnya menekankan proses inklusivitas dari proses pembahasan isu ini sendiri,” kata Vahd.

Dia menjelaskan, Indonesia ingin proses negosiasi draf resolusi dilakukan secara inklusif.

Pembahasan resolusi untuk Ukraina kemarin dinilai belum mencerminkan sikap inklusif sebagaimana yang diharapkan Indonesia. Maka, Indonesia memilih abstain.

“Dan ini tercermin dari cukup banyak negara yang melakukan abstain, tidak hanya Indonesia, mencapai 50 negara. Dan ini juga mencerminkan pesan tersebut bahwa kita perlu ada suatu proses negosiasi yang inklusif,” kata Vahd.

Jubir Kemlu RI yang lain yakni Yvonne Elizabeth Mewengkang menjelaskan bahwa negara-negara yang abstain di antaranya India, Pakistan, Afrika Selatan, Republik Rakyat China, hingga Arab Saudi.

Menurutnya, negara-negara itu juga merasakan draf resolusi soal Ukraina belum inklusif atau belum cukup terbuka dalam proses pembahasannya.

“Sayangnya menurut posisi Indonesia hal tersebut belum ditunjukkan dalam proses adopsi rancangan resolusi tersebut di mana sama sekali tidak dibuka ruang negosiasi terhadap konsep yang diajukan,” kata Yvonne.

You can share this post!