Jakarta, HAISAWIT – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penerapan integrasi antara peternakan sapi dan perkebunan kelapa sawit sebagai alternatif untuk memenuhi kewajiban 20 persen plasma yang ditetapkan kepada perusahaan perkebunan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara sektor pertanian dan peternakan dalam upaya pengembangan ekonomi lokal.
Ajakan untuk mempercepat program ini disampaikan dalam audiensi antara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan pimpinan Kementan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pertemuan tersebut membahas peluang perluasan model integrasi sapi-sawit di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketersediaan lahan dan dukungan investasi dari berbagai pihak. "Integrasi sapi-sawit adalah win-win solution. Limbah sawit bisa diolah menjadi pakan, biaya berkurang, dan masyarakat mendapatkan tambahan penghasilan dari ternak. Selain itu, pasokan daging dan susu domestik juga meningkat," ungkapnya.
Model integrasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa perusahaan wajib membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas areal yang dimiliki. Hal ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Ketua GAPKI, Eddy Martono, menyatakan bahwa penerapan Sistem Integrasi Sapi–Kelapa Sawit (SISKA) telah menunjukkan hasil yang positif di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. "Kami melihat SISKA tidak hanya layak secara teknis dan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang besar bagi masyarakat sekitar perkebunan," katanya.
Kajian yang dilakukan oleh Gabungan Pelaku dan Pemerhati Sistem Integrasi Sapi–Kelapa Sawit (GAPENSISKA) di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa SISKA memenuhi ketentuan 20 persen plasma dan layak secara ekonomi. Model ini juga melibatkan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Pelaksana tugas Dirjen Perkebunan, Abdul Roni, mengungkapkan bahwa skema integrasi ini memberikan keuntungan bagi perusahaan dan masyarakat. "Dengan skema ini, perusahaan dapat memenuhi kewajiban plasma secara legal sekaligus membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar, sehingga meminimalkan potensi konflik lahan," ujarnya.
Selain manfaat ekonomi, integrasi sapi-sawit juga membawa nilai tambah bagi lingkungan. Kotoran sapi dapat diolah menjadi pupuk organik atau biogas, yang berpotensi mengurangi penggunaan pupuk kimia di perkebunan. Dengan dukungan regulasi dan hasil penerapan di lapangan, program integrasi ini diharapkan menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di daerah sentra produksi.