Jaksa Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton
Hukum

Jaksa Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton

SABACIREBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tetap pada tuntutan hukuman mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang didakwa mengangkut hampir dua ton sabu.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa. JPU Muhammad Arfian menyatakan bahwa pihaknya tidak mengubah sikap dan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026.

Enam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Seluruhnya dituntut pidana mati atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika skala besar.

Dalam repliknya, jaksa menegaskan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan pembuktian di persidangan dinilai cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan.

JPU juga menolak seluruh argumentasi penasihat hukum yang menyebut klien mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penuntut umum meminta majelis hakim agar mengesampingkan dalil pembelaan dan menjatuhkan vonis sesuai dakwaan pertama primer, yakni hukuman mati.

You can share this post!