Portal Media Online - Judi daring dianggap sebagai ancaman serius bagi tumbuh kembang anak di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh dampaknya terhadap kondisi psikologis, pola perilaku, serta masa depan generasi muda. Akses internet yang mudah dan penggunaan gawai yang meluas membuat anak-anak rentan terpapar konten perjudian digital tanpa pengawasan yang memadai dari keluarga atau lingkungan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan pemberantasan judi daring melalui pemutusan akses ke situs ilegal, pengawasan platform digital, dan peningkatan literasi digital di masyarakat. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Meutya menyatakan bahwa judi daring bukan sekadar isu hukum, melainkan juga ancaman terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Ia menekankan perlunya pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, karena anak-anak yang terpapar judi daring berisiko mengalami kecanduan, gangguan konsentrasi belajar, dan perubahan perilaku sosial. Judi daring juga dapat mendorong anak mencari akses uang secara tidak sehat untuk melanjutkan aktivitas perjudian.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, menambahkan bahwa pengaruh judi daring terhadap anak dapat berkembang perlahan dan sering kali tidak disadari oleh orang tua. Banyak anak yang mencoba permainan berbasis taruhan yang tampak biasa melalui iklan di media sosial. Oleh karena itu, pengawasan penggunaan gawai dan edukasi mengenai bahaya judi daring perlu dilakukan sejak dini.
Guru besar Ilmu Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, menilai judi daring dapat memengaruhi perkembangan emosional anak dengan menimbulkan dorongan instan untuk mendapatkan keuntungan cepat. Hal ini dapat membentuk pola pikir keliru mengenai kerja keras dan tanggung jawab, serta berpotensi menyebabkan anak kehilangan fokus belajar dan mengalami gangguan kontrol emosi akibat kecanduan.
Pemerintah mendorong kolaborasi antara keluarga, sekolah, platform digital, dan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang penyebaran judi daring. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi tumbuh kembang anak Indonesia di era teknologi yang terus berkembang.