Portal Media Online - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit) untuk kabupaten dan kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil kelapa sawit. Dalam aturan ini, kabupaten perbatasan berhak menerima alokasi sebesar 20 persen dari total pagu DBH Sawit yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan ekonomi sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah sekitarnya. Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom di Indonesia.
Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah adalah 4 persen dari total penerimaan negara. Sumber pendapatan ini berasal dari bea keluar kelapa sawit dan pungutan ekspor atas minyak kelapa sawit mentah serta produk turunannya. Penentuan besaran dana untuk wilayah perbatasan mempertimbangkan indikator luas lahan dan produktivitasnya, serta kinerja pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat kemiskinan.
Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap. Setiap daerah penerima diwajibkan menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (RKP DBH Sawit) yang diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah.
Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan juga dapat digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri terkait. Bupati atau wali kota berkewajiban melaporkan penggunaan dana kepada gubernur dan kementerian. Menteri Keuangan berwenang mengenakan sanksi jika ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai atau daerah tidak memenuhi persyaratan. Dengan regulasi ini, kabupaten perbatasan diharapkan memiliki sumber pendanaan baru untuk meningkatkan konektivitas jalan dan memperluas manfaat dari sektor perkebunan kelapa sawit.