Kalimantan Selatan: Potensi Investasi Besar dari Sumber Daya Alam Unggulan
Pusat Online

Kalimantan Selatan: Potensi Investasi Besar dari Sumber Daya Alam Unggulan

Jakarta, HAISAWIT – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa Kalimantan Selatan memiliki potensi investasi yang signifikan, terutama dari sektor sumber daya alam unggulan seperti kelapa sawit. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan Panitia Khusus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada Rabu, 13 Maret 2025.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada tahun 2024, Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mencatatkan realisasi investasi mencapai Rp24,8 triliun. Angka ini menempatkan Kalimantan Selatan di posisi ke-16 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Todotua mendorong perlunya adanya regulasi yang lebih adaptif di daerah untuk mendukung sektor-sektor unggulan. Ia menyatakan bahwa revisi aturan sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih inklusif.

“Kelapa sawit sebagai komoditas unggulan perlu difasilitasi dengan regulasi yang memberikan insentif jelas bagi investor dan pelaku lokal,” ujarnya. Ia juga mengusulkan agar terdapat pasal penyertaan usaha dalam kegiatan investasi yang memungkinkan keterlibatan UMKM atau koperasi, sehingga pelaku usaha lokal bisa mendapatkan porsi yang lebih baik dalam kegiatan investasi di daerah.

Todotua menekankan pentingnya konektivitas antara perencanaan daerah dan kebijakan investasi nasional. Ia menyebutkan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam kelancaran proses perizinan. “Kami berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat semakin erat, sehingga peluang investasi dapat dioptimalkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap dapat bertemu dengan eksekutif Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjelajahi lebih lanjut potensi ruang investasi yang tersedia di daerah ini. Pertemuan dengan DPRD Kalsel juga membahas penyelarasan antara Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan kebijakan nasional, dengan fokus utama mengintegrasikan aturan daerah dalam sistem perizinan OSS Berbasis Risiko.

Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 menjadi salah satu langkah dalam upaya harmonisasi dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sementara itu, sektor kelapa sawit, bersama dengan pertambangan dan transportasi, tercatat sebagai penyumbang utama dalam realisasi investasi Kalimantan Selatan pada tahun 2024. Ketiga sektor ini mencerminkan kekuatan ekonomi daerah yang memiliki peluang untuk diperluas melalui pendekatan regulatif yang tepat sasaran.

You can share this post!