Kalimantan Tengah Perkuat Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pusat Online

Kalimantan Tengah Perkuat Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan

Portal Media Online - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) meluncurkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri kelapa sawit berkelanjutan melalui lokakarya kebijakan perkelapasawitan. Inisiatif ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah guna meningkatkan daya saing komoditas kelapa sawit di pasar internasional, terutama dalam menghadapi standar keberlanjutan dari Uni Eropa.

Awal Kejadian

Kalimantan Tengah memiliki luas tutupan lahan kelapa sawit sekitar 1.778.702 hektar, menjadikannya sebagai salah satu provinsi dengan lahan sawit terluas di Indonesia. Industri kelapa sawit di provinsi ini berkontribusi signifikan terhadap devisa negara, mencapai sekitar 23 miliar USD atau 16 persen dari total nilai ekspor nasional.

Perkembangan

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tengah menyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) sebagai instrumen hukum formal untuk memperbaiki tata kelola industri ini secara terintegrasi. Penyusunan rencana ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Beberapa fokus utama dalam rencana aksi ini mencakup penguatan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan pemetaan serta pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Kondisi Terakhir

Pemerintah daerah juga memperhatikan legalitas lahan perkebunan, mengingat adanya kendala administratif yang dihadapi, terutama bagi perkebunan yang berada dalam kawasan hutan. Sekitar 43 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional terdiri dari perkebunan rakyat yang memerlukan dukungan teknis dan pendampingan untuk meningkatkan produktivitas. Pemprov Kalteng melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, pelaku usaha, perwakilan petani, dan masyarakat sipil, untuk membangun pemahaman mengenai pentingnya standar keberlanjutan. Setelah draf rencana aksi selesai, dokumen tersebut akan disahkan melalui Peraturan Gubernur agar memiliki kekuatan hukum bagi semua pemangku kepentingan. Melalui RAD KSB, pemprov berupaya menjamin transparansi data dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik, serta menjaga kelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati.

You can share this post!