Portal Media Online - Pemerintah Indonesia mempertimbangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai lokasi untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Opsi ini dinilai sebagai yang paling cepat karena infrastruktur dan insentif di KEK sudah tersedia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa PFII merupakan program yang berbeda dari KEK, namun keduanya dapat saling melengkapi. Ia menekankan bahwa posisi PFII yang berada di dalam kawasan ekonomi khusus akan mempermudah implementasinya.
Pemerintah masih mengkaji lokasi PFII, tetapi KEK yang telah beroperasi dianggap paling siap dengan berbagai fasilitas dan insentif yang ditawarkan kepada investor. Insentif ini mencakup tax holiday, pembebasan bea masuk, fasilitas perpajakan untuk impor dan ekspor, serta kemudahan penggunaan tenaga kerja asing, yang semuanya diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Pemerintah bergerak cepat dalam pembentukan regulasi PFII sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menargetkan implementasi dalam waktu tiga bulan. Selain itu, pemerintah juga memperkuat peran KEK sebagai pusat investasi baru, termasuk melalui kerja sama KEK Singhasari dengan Indian Institute of Management (IIM) Bangalore untuk pengembangan pendidikan manajemen bertaraf internasional di Indonesia.