Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno SH., MH., mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Participating Interest (PI) pada Blok Rokan. Penyelidikan ini berhubungan dengan dugaan transaksi kebun kelapa sawit yang tidak nyata.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial "Z". Tersangka diduga terlibat dalam aliran dana sebesar Rp46,2 miliar yang berasal dari transaksi kebun sawit fiktif dengan luas sekitar 600 hektare. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah "Z" tidak memenuhi enam kali panggilan untuk pemeriksaan.
Dana senilai Rp46,2 miliar tersebut diterima oleh tersangka dalam tiga tahap dari seorang saksi yang berinisial "R". Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan daerah yang bersangkutan. Pengelolaan Dana Participating Interest pada Blok Rokan berada di bawah BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, sehingga setiap penggunaan dana tersebut menjadi objek pemeriksaan keuangan daerah.
Penyidik Kejati Riau kini tengah mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, serta meneliti alur penggunaan dana yang berasal dari skema PI di wilayah kerja migas tersebut. Kasus korupsi yang melibatkan PI 10% Blok Rokan ini menjadi sorotan di Riau karena melibatkan nilai dana yang besar serta transaksi lahan sawit yang luas.
Proses hukum dalam kasus ini berjalan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku, dan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan korupsi ini.