Palembang, HAI SAWIT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PMKS) yang melibatkan dua perusahaan, yaitu PT BSS dan PT SAL. Kerugian negara yang ditaksir akibat kasus ini mencapai Rp1,6 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menginformasikan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam mengenai pengajuan dan penggunaan fasilitas pinjaman dari salah satu bank BUMN.
Dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait penyalahgunaan dalam kredit investasi untuk kebun inti dan plasma milik kedua perusahaan sawit tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT BSS mengajukan pinjaman sebesar Rp760,856 miliar pada tahun 2011 untuk pembangunan kebun inti dan plasma. Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL juga mengajukan kredit senilai Rp677 miliar untuk pembangunan kebun sawit serta pabrik pengolahan biodiesel.
Kredit yang diajukan telah disetujui oleh bank pelat merah setelah melalui proses analisis oleh tim agribisnis di kantor pusat. Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi data dan kesalahan dalam penilaian kelayakan kredit yang mengarah pada penyimpangan penggunaan dana.
Akibat dari penyimpangan ini, dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk pengembangan kebun plasma dan fasilitas pabrik biodiesel tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan kredit mengalami masalah dengan kolektabilitas lima.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, menyatakan, "Dari yang sudah digelontorkan, saat ini kredit tersebut macet dalam posisi kolektabilitas lima."
Selain menetapkan tersangka, Kejati Sumsel juga telah melakukan penyitaan dan lelang sejumlah aset yang dimiliki oleh kedua perusahaan sawit tersebut. Dari hasil penyitaan, negara berhasil mengembalikan dana sekitar Rp506,15 miliar.
Kajati Sumsel menegaskan bahwa penyitaan aset perusahaan masih berlanjut untuk menutupi sisa kerugian negara yang saat ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses penyitaan lanjutan akan dilakukan untuk memulihkan keuangan negara dari kasus kredit pabrik sawit ini.
Kejati Sumsel juga memastikan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kredit pembangunan pabrik kelapa sawit dan kebun plasma masih berlanjut. Tim penyidik sedang menelusuri aset tambahan milik para tersangka untuk memulihkan kerugian negara lebih lanjut.