Portal Media Online - Ringkasan Berita:
Kejaksaan Negeri Sumenep belum tetapkan tersangka kasus korupsi logistik Pemilu 2024.
Penyidikan dugaan korupsi Rp 1,2 miliar di KPU Sumenep disorot publik.
Aktivis desak kejaksaan segera umumkan tersangka dan hasil audit kerugian negara.
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep Madura, disorot tajam.
Hingga akhir Februari 2026, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep senilai Rp 1,2 miliar.
Padahal, proses penyidikan telah berjalan cukup lama.
Bahkan, Tim Penyidik Korps Adhyaksa sempat melakukan penggeledahan di Kantor dan Gudang KPU Sumenep pada akhir Juli 2025 lalu, sebagai bagian dari pengusutan perkara tersebut.
Namun hingga Jumat (27/2/2026), perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka tak kunjung diumumkan ke publik.
Sebelumnya, di awal masa jabatannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin melalui Kasi Intel saat itu, Moch Indra Subrata (waktu belum pindah) pada Senin (26/1/2026), sempat menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada awal Februari 2026.
Pernyataan itu memunculkan harapan publik agar kasus dugaan korupsi logistik Pemilu 2024 segera menemukan titik terang.
Faktanya, hingga 27 Februari 2026, belum ada pengumuman resmi terkait siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Pada waktu itu juga disampaikan, hasil dari penghitungan kerugian uang negara selambat-lambatnya awal Februari 2026.
"Untuk penghitungan kerugian negara, kami optimistis bisa selesai akhir Januari 2026. Jika ada kendala teknis, paling lambat awal Februari 2026 sudah bisa kami pastikan hasilnya," ungkap Moch Indra Subrata pada Senin (26/1/2026) yang saat itu masih menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep.
Data yang dihimpun TribunMadura.com, sedikitnya 50 orang telah diperiksa.
Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari penyelenggara pemilu, rekanan, staf, hingga anggota KPU Sumenep.
Namun, pemeriksaan puluhan saksi itu belum berujung pada penetapan tersangka.
Gagal Penuhi Komitmen
Aktivis Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) Sumenep, Tolak Amir menilai Kejari Sumenep gagal memenuhi komitmen dalam penanganan perkara tersebut.