Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan alasan kuota internet hangus tidak bisa diperpanjang di masa aktif berikutnya. Persoalan itu digugat oleh sepasang suami istri dan juga seorang mahasiswa di Mahkamah Konstitusi.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026) mengatakan rollover kuota internet berpotensi menimbulkan beban dan biaya tambahan bagi operator.
"Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi," kata dia saat menyampaikan keterangan pemerintah atas perkara yang mempersoalkan kuota hangus itu dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).