Jakarta (01/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan perhatian serius terhadap fenomena child grooming yang mulai banyak dibicarakan oleh netizen. Kasus ini mencuat seiring dengan meningkatnya penggunaan permainan daring di kalangan anak-anak.
Child grooming adalah tindakan manipulasi yang dilakukan oleh individu dewasa untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Dalam konteks permainan daring, pelaku sering kali memanfaatkan platform tersebut untuk menjalin hubungan dengan anak-anak, yang dapat mengarah kepada perilaku yang berbahaya.
Kemen PPPA mengimbau kepada orang tua dan pengasuh untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:
Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan orang tua dapat melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang ada di dunia maya, termasuk manipulasi seksual. Kemen PPPA terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan anak di era digital ini.