Kemenag Jelaskan Dasar Hukum Sidang Isbat Awal Ramadhan
Hukum

Kemenag Jelaskan Dasar Hukum Sidang Isbat Awal Ramadhan

Jakarta, MUI Digital— Kementerian Agama RI akan melaksanakan Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1447 H pada Selasa (17/2/2026) di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Lantas, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat?

Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Dr Arsad Hidayat, mengungkapkan dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.

Ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

Arsad menjelaskan, PMA tersebut mengatur metodelogi penetapan awal bulan Hijriyah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, kriteria visibilitas (imkanur rukya MABIMS, serta tata cara Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," kata Arsad kepada MUI Digital, Selasa (17/2/2026).

Arsad menambahkan, hasil musyawarah dalam Sidang Isbat kemudiaan diformalkan sebagai Keputusan Menteri Agama agar berdaya guna hukum dan dapat dipedomani secara luas.

Halaman 1 dari 3

Bagikan:

Berita Lain

Berita

Rudal Iran Hantam Kompleks Industri Kimia di Israel, Iron Do...

Ahad, 5 April 2026 | 21.09 WIB

Berita

Kemenhaj Tegaskan Risiko Berat Haji Tanpa Visa Resmi: Denda...

Ahad, 5 April 2026 | 19.00 WIB

Berita

3 Jenazah Prajurit TNI Tertembak Israel Tiba di Indonesia,...

Ahad, 5 April 2026 | 15.00 WIB

Berita

Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati Israel, MUI: Lukai Nurani K...

Ahad, 5 April 2026 | 09.00 WIB

Berita

Hari Kelam Militer AS Israel, Iran Tembak Jatuh Lagi 1 Jet T...

Sabtu, 4 April 2026 | 19.42 WIB

Berita

Sampaikan Tahniah Gelar Doktor Kepala Kantor MUI, Buya Sekje...

Sabtu, 4 April 2026 | 17.40 WIB

Berita

Angkat Dampak Nilai Islami di RSI Jakarta, Kepala Kantor MUI...

Sabtu, 4 April 2026 | 16.10 WIB

Berita

Apresiasi GERAK Syariah, DSN MUI Dorong Pengarusutamaan Ekon...

Sabtu, 4 April 2026 | 01.09 WIB

Berita

Proteksi Generasi Muda, MUI Dorong Penguatan Regulasi Digita...

Sabtu, 4 April 2026 | 00.00 WIB

Berita

Simak Aksi Pejuang Hizbullah Lebanon Berhasil Bidik Apache I...

Jumat, 3 April 2026 | 23.00 WIB

You can share this post!