Polkam, Jakarta – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di 545 daerah masih menyisakan sejumlah persoalan. Beberapa daerah belum menuntaskan proses pelantikan kepala daerah, sementara sebagian lainnya tengah menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menilai perlunya langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemilu. Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam, Haryadi, mengatakan momentum berakhirnya tahapan Pilkada 2024 menjadi saat yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Evaluasi penting dilakukan terhadap sistem, regulasi, dan mekanisme penyelenggaraan pemilu. Langkah ini menjadi dasar dalam merumuskan arah pembangunan demokrasi yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Haryadi di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, peran Kemenko Polkam sebagai penghubung antar kementerian dan lembaga, serta penjaga sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, sangat krusial dalam proses evaluasi tersebut.
“Diperlukan kajian komprehensif bersama penyelenggara pemilu, kementerian/lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya. Kajian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan bisa menjadi masukan strategis untuk penyusunan maupun revisi regulasi kepemiluan di masa mendatang,” kata Haryadi.
Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola demokrasi yang inklusif dan adaptif, serta memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip konstitusi, supremasi hukum, dan nilai-nilai kebangsaan.